Menu

Mode Gelap
PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

Kuantan Singingi

Edaran Pemrov Riau Terkait Lalulintas Mudik, Ini Kata Bupati Kuansing

badge-check


					Edaran Pemrov Riau Terkait Lalulintas Mudik, Ini Kata Bupati Kuansing Perbesar

Publikreplika.com – Pemerintah Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah.

Aturan ini diteken oleh Plt Gubernur Riau, S. F Hariyanto sebagai langkah menjaga keamanan dan kelancaran arus kendaraan di jalan raya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan adanya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kereta gandengan. Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan strategis di Provinsi Riau.

Adapun untuk ruas jalan lainnya di wilayah Riau, pembatasan dilakukan mulai H-3 hingga H+3 Idul Fitri, yakni 19 Maret hingga 24 Maret 2026.

Namun demikian, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan penting, seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, daging, sayur, hingga cabai.

Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby., MM menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi semua pihak demi keselamatan masyarakat selama musim mudik.

“Ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Kita ingin arus mudik dan balik Lebaran berjalan lancar tanpa kemacetan dan tanpa kecelakaan. Saya minta seluruh pengusaha angkutan barang di Kuansing patuh dan disiplin terhadap kebijakan ini,” tegas Suhardiman Amby.

Menurutnya, pembatasan tersebut juga merupakan langkah strategis untuk memberi ruang bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

“Jangan sampai masyarakat yang ingin pulang kampung justru terhambat oleh kendaraan angkutan berat. Lebaran adalah momen silaturahmi, maka jalur transportasi harus benar-benar kita jaga kelancarannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi, SE menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi secara intensif kepada para pengusaha angkutan barang.

“Kami dari Dishub Kuansing akan berkoordinasi dengan kepolisian serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Pengusaha angkutan barang juga wajib melengkapi surat muatan yang menjelaskan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang,” jelas Kadishub Hendri Wahyudi

Ia juga mengingatkan bahwa dokumen muatan tersebut harus ditempelkan di kaca depan kendaraan agar mudah diperiksa petugas.

“Jika ditemukan kendaraan yang melanggar atau membawa muatan melebihi kapasitas, tentu akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Infotorial)

Baca Lainnya

Buka Bersama IKKS Riau, Ini Harapan Bupati Kuansing Suhardiman Amby

14 Maret 2026 - 01:09 WIB

Pemkab Kuansing Siapkan Program Berobat Gratis dan Program Jemput Antar Ibu Melahirkan

13 Maret 2026 - 01:18 WIB

Wabup Kuansing Mukhlisin Berikan Bantu Kepada Masyarakat Sentajo Raya

12 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Suhardiman Amby Pimpin Apel Operasi Ketupat Lancang kuning 2026

12 Maret 2026 - 10:00 WIB

MTQ Tingkat Provinsi Riau 2026 di Tepian Narosa, Pemkab Kuansing Terus Matangkan Kesiapan Sebagai Tuan Rumah

12 Maret 2026 - 01:44 WIB

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Hadiri Safari Ramadhan Pemprov Riau

12 Maret 2026 - 01:12 WIB

Bupati dan Wabup Kuansing Jadikan Sektor Pendidikan Salah Satu Program Unggulan Pemda

11 Maret 2026 - 10:31 WIB

Suhardiman Amby Dikenal Sebagai Pemimpin Yang Berkomitmen Pada Transparansi dan Akuntabilitas

11 Maret 2026 - 00:46 WIB

Jejak Karir Mukhlisin Dari Kepala Desa Hulu Teso Kecamatan Logas Tanah Darat Sampai Wabup Kuansing

11 Maret 2026 - 00:43 WIB

Kadis Kominfoss Hadiri Coffee Morning Bersama Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan

9 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Kuantan Singingi