Menu

Mode Gelap
PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

Kuantan Singingi

Edaran Pemrov Riau Terkait Lalulintas Mudik, Ini Kata Bupati Kuansing

badge-check


					Edaran Pemrov Riau Terkait Lalulintas Mudik, Ini Kata Bupati Kuansing Perbesar

Publikreplika.com – Pemerintah Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah.

Aturan ini diteken oleh Plt Gubernur Riau, S. F Hariyanto sebagai langkah menjaga keamanan dan kelancaran arus kendaraan di jalan raya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan adanya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kereta gandengan. Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan strategis di Provinsi Riau.

Adapun untuk ruas jalan lainnya di wilayah Riau, pembatasan dilakukan mulai H-3 hingga H+3 Idul Fitri, yakni 19 Maret hingga 24 Maret 2026.

Namun demikian, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan penting, seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, daging, sayur, hingga cabai.

Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby., MM menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi semua pihak demi keselamatan masyarakat selama musim mudik.

“Ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Kita ingin arus mudik dan balik Lebaran berjalan lancar tanpa kemacetan dan tanpa kecelakaan. Saya minta seluruh pengusaha angkutan barang di Kuansing patuh dan disiplin terhadap kebijakan ini,” tegas Suhardiman Amby.

Menurutnya, pembatasan tersebut juga merupakan langkah strategis untuk memberi ruang bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

“Jangan sampai masyarakat yang ingin pulang kampung justru terhambat oleh kendaraan angkutan berat. Lebaran adalah momen silaturahmi, maka jalur transportasi harus benar-benar kita jaga kelancarannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi, SE menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi secara intensif kepada para pengusaha angkutan barang.

“Kami dari Dishub Kuansing akan berkoordinasi dengan kepolisian serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Pengusaha angkutan barang juga wajib melengkapi surat muatan yang menjelaskan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang,” jelas Kadishub Hendri Wahyudi

Ia juga mengingatkan bahwa dokumen muatan tersebut harus ditempelkan di kaca depan kendaraan agar mudah diperiksa petugas.

“Jika ditemukan kendaraan yang melanggar atau membawa muatan melebihi kapasitas, tentu akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Infotorial)

Baca Lainnya

Pemkab Kuansing dan Perusahaan Komitmen Percepatan Ruas Jalan Benai–RAPP

15 Juni 2026 - 12:29 WIB

MTQ 44 Tingkat Provinsi Riau di Teluk Kuantan di Prediksi Menjadi Salah Satu Ajang Keagamaan Terbesar di Riau Tahun 2026

15 Juni 2026 - 00:55 WIB

Hadiri Festival Pacu Jalur Rayon I di Tepian Tigo Muaro, Ini Bupati Kuansing

13 Juni 2026 - 12:46 WIB

Pemkab Kuansing Terus Berupaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat Melalui PEKPPP

12 Juni 2026 - 12:27 WIB

Apel Gabungan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Optimistis Mampu Sukseskan MTQ Provinsi Riau Ke-44

12 Juni 2026 - 08:01 WIB

Bupati Kuansing Hadiri Sekaligus Buka Pacu Jalur Rayon I Inuman, Ajak Seluruh Elemen Sukseskan MTQ Provinsi Riau

11 Juni 2026 - 11:34 WIB

Jelang MTQ Provinsi Riau, Pemkab Kuansing Gelar Gotong Royong

11 Juni 2026 - 09:26 WIB

Sambut Kepulangan, Bupati Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Jemaah Haji Asal Kuansing di Tanah Suci

10 Juni 2026 - 11:31 WIB

Dukung Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Riau, Ini Kata Kalaksa BPBD Kuansing

10 Juni 2026 - 10:23 WIB

Bupati Kuansing Hadiri Kegiatan Launching Forum DPR RI Asal Riau

8 Juni 2026 - 13:57 WIB

Trending di Kuantan Singingi