Menu

Mode Gelap
PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

Kuantan Singingi

Edaran Pemrov Riau Terkait Lalulintas Mudik, Ini Kata Bupati Kuansing

badge-check


					Edaran Pemrov Riau Terkait Lalulintas Mudik, Ini Kata Bupati Kuansing Perbesar

Publikreplika.com – Pemerintah Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah.

Aturan ini diteken oleh Plt Gubernur Riau, S. F Hariyanto sebagai langkah menjaga keamanan dan kelancaran arus kendaraan di jalan raya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan adanya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kereta gandengan. Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan strategis di Provinsi Riau.

Adapun untuk ruas jalan lainnya di wilayah Riau, pembatasan dilakukan mulai H-3 hingga H+3 Idul Fitri, yakni 19 Maret hingga 24 Maret 2026.

Namun demikian, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan penting, seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, daging, sayur, hingga cabai.

Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby., MM menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi semua pihak demi keselamatan masyarakat selama musim mudik.

“Ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Kita ingin arus mudik dan balik Lebaran berjalan lancar tanpa kemacetan dan tanpa kecelakaan. Saya minta seluruh pengusaha angkutan barang di Kuansing patuh dan disiplin terhadap kebijakan ini,” tegas Suhardiman Amby.

Menurutnya, pembatasan tersebut juga merupakan langkah strategis untuk memberi ruang bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

“Jangan sampai masyarakat yang ingin pulang kampung justru terhambat oleh kendaraan angkutan berat. Lebaran adalah momen silaturahmi, maka jalur transportasi harus benar-benar kita jaga kelancarannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi, SE menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi secara intensif kepada para pengusaha angkutan barang.

“Kami dari Dishub Kuansing akan berkoordinasi dengan kepolisian serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Pengusaha angkutan barang juga wajib melengkapi surat muatan yang menjelaskan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang,” jelas Kadishub Hendri Wahyudi

Ia juga mengingatkan bahwa dokumen muatan tersebut harus ditempelkan di kaca depan kendaraan agar mudah diperiksa petugas.

“Jika ditemukan kendaraan yang melanggar atau membawa muatan melebihi kapasitas, tentu akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Infotorial)

Baca Lainnya

Pj Sekda Kuansing Muradi Pimpin Rakor Bersama OPD Jelang Festival Pacu Jalur Nasional

5 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Pacu Jalur Nasional Tepian Narosa, Akan di Hadiri Kemensos RI

5 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Kasatpol PP Kuansing Dukung Penuh Event Nasional Pacu Jalur 2026

4 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Menteri PU Akan Kaji Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Kuansing, Dukung Pacu Jalur Nasional

4 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Kalaksa BPBD Kuansing Siap Sukseskan Festival Pacu Jalur Nasional

3 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Pacu Jalur Event Nasional Yang Berlangsung Bulan Agustus, Pemkab Kuansing Terus Matangkan Persiapan

30 Juli 2026 - 11:46 WIB

Polres Kuansing Gelar Rakor Bersama Pemkab, Jelang Pelaksanaan Festival Pacu Jalur Nasional 2026

30 Juli 2026 - 01:30 WIB

Pemkab Kuansing Tunggu Konfirmasi Resmi Dari Pusat Terkait Pembukaan Festival Pacu Jalur Nasional Tahun 2026

30 Juli 2026 - 00:53 WIB

Resmi Lantik Muradi Sebagai Pj Sekda Kuansing, Ini Kata Plt Bupati Muklisin

30 Juli 2026 - 00:49 WIB

Terbit Surat Edaran, Plt Bupati Kuansing Ajak Masyarakat Dukung Penuh Pelaksanaan Festival Pacu Jalur Event Nasional

29 Juli 2026 - 01:24 WIB

Trending di Kuantan Singingi