Menu

Mode Gelap
PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

Pekanbaru

ARRM Minta Pengadilan Tinggi Riau Ambil Sikap Terkait Putusan Yang Dinilai Rugikan Petani

badge-check


					ARRM Minta Pengadilan Tinggi Riau Ambil Sikap Terkait Putusan Yang Dinilai Rugikan Petani Perbesar

Publikreplika.com – Merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangkinang, puluhan petani sawit yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat, (ARRM), menggelar aksi damai menuntut keadilan, di Kantor Pengadilan Tinggi Riau, Kamis (12/06).

Dalam orasinya, para petani menuntut agar Pengadilan Tinggi Riau, dapat mengambil sikap terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangkinang, terkait gugatan wanprestasi dari PTPN IV Regional III, terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, Koppsa-M.

Para petani berharap, Pengadilan Tinggi Riau, dapat mengkaji ulang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas I B Bangkinang, yang memenangkan PTPN IV Regional III, dan mengharuskan Koppsa-M membayar dana talangan sebesar 140 milyar rupiah.

“Pada aksi ini, para petani membawa bunga mawar, sebagai simbol perdamaian dan keranda jenazah, sebagai simbol matinya keadilan bagi petani kecil. Kami juga menyampaikan petisi berisi permintaan, agar Pengadilan Tinggi Riau, meninjau ulang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, yang kami nilai tidak adil dan merugikan rakyat kecil,” ujar salah seorang petani, Muklis.

Pasalnya petani mengaku, sertifikat para petani tersebu, di berikan kepada pihak PTPN untuk ajuan agunan kredit di Bank Mandiri, dan bukanlah untuk jaminan dana talangan kepada PTPN saat itu.

“Ini salah kaprah, kami tidak memberikan sertifikat untuk pengajuan dana talangan, yang seharusnya di ajukan sebagai pinjaman di Bank Mandiri, ” tambahnya lagi.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Alex Chandra yang juga turut menyuarakan keadilan untuk para petani menegaskan, dari awal memang ada kejanggalan terhadap tuntutan dari pihak PTPN.

“Seharusnya yang mengajukan gugatan wanprestasi itu adalah para petani, melalui wadah Koppsa-M, bukan PTPN. Karena para petani yang mengalami kerugian, akibat pembangunan kebun yang gagal oleh PTPN, ” terang Alex.

putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut, memerintahkan ratusan anggota Koppsa-M, untuk membayar utang hingga Rp 140 Milyar kepada PTPN IV Regional III, serta menyatakan bahwa sertifikat hak milik petani, dijadikan sebagai sita jaminan. Hal ini dinilai para petani sangat bertolak belakang terhadap perjanjian antara petani dengan PTPN IV Regional III, mengingat pembangunan kebun melalui dana talangan tersebut, banyak yang gagal dan tidak membuahkan hasil sesuai dengan ketentuan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

Baca Lainnya

Bupati Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Layanan Jasa Perbankan Antara Pemkab Kampar dan BRI

9 April 2026 - 14:25 WIB

Kawasan Industri Ecogreen Pekanbaru Siap Tempuh Jalur Hukum

20 Januari 2026 - 00:38 WIB

Kabid Paud Taufiq Wahyudiansyah Ucapkan Terimakasih Kepada Bunda Provinsi Riau Atas Perhargaan Paud Kategori Pembinaan Kemitraan

26 September 2025 - 15:10 WIB

Dedi Irawan Bawa Nama Riau Bersinar di Ajang Pemuda Pelopor Desa

14 September 2025 - 00:01 WIB

Sempena Hut Ke-20 Himpaudi Membersamai PTK Paud, Mewujudkan Kesetaraan dan Kesejahteraan

6 September 2025 - 00:22 WIB

Berhentikan Dosen lewat WatshApp, Ada Apa Dengan Kampus UIR !

27 Agustus 2025 - 00:29 WIB

Tuntut Audit Pembangunan Kebun Oleh PTPN IV Regional III, Ratusan Massa Gelar Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Riau

2 Juli 2025 - 00:16 WIB

Formappri Nilai Klarifikasi Kepsek SMKN 1 Kunto Darussalam Soal Isu Pungli Hanya Pencitraan, Bukan Jawaban Substansi

24 Juni 2025 - 00:45 WIB

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau Torehkan Prestasi di Ajang HK CUP Se-Sumatera 2025

4 Juni 2025 - 00:43 WIB

Kematian Pasien di RSJ Tampan, Korpus Aliansi BEM Riau Bersatu : Minta Segera Usut Tuntas Kasus Ini

21 Mei 2025 - 00:00 WIB

Trending di Pekanbaru