Menu

Mode Gelap
PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

Pekanbaru

Berhentikan Dosen lewat WatshApp, Ada Apa Dengan Kampus UIR !

badge-check


					Berhentikan Dosen lewat WatshApp, Ada Apa Dengan Kampus UIR ! Perbesar

Publikreplika.com – Sejak tanggal 1 Februari 2017 telah ditetapkan menjadi dosen tetap program studi Kriminologi di Universitas Islam Riau dengan terbitnya Nomor Induk Dosen Nasional(NIDN) dari dikti.

Penetapan telah melalui proses lamaran kerja secara resmi dan di bantu oleh pak Kasmanto waktu itu sebagai wakil dekan 3 yang juga pernah menjadi ketua program studi kriminologi UIR dan untuk tingkat kampus dipimpin oleh prof Syafrinaldi sebagai rektor Universiats Islam Riau dan Nurman sebagai wakil rektor 1 untuk periode selanjutnya pak Nurman ditetapkan sebagai ketua umum Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI).

Saya berkirim surat kepada rektor terpilih Admiral yang kemudian dilantik menjadi rektor tanggal 1 juli 2025. Pada hari yang sama mengeluarkan surat undangan kepada saya untuk bisa datang ke UIR tanggal 3 juli 2025.

Dalam pertemuan itu saya menanyakan SK pengangkatan dan jika di berhentikan mana surat berhentinya, namun tidak kunjung diserahkan beserta alasan pemberhentian dan pertemuan tersebut ditutup dengan tidak menghasilkan kesepakatan apapun.

“Akibat administrasi yang amburadul di UIR, saya tidak pernah menerima SK pengangkatan dari awal masuk hingga dinyatakan berhenti tahun 2022. Pemberhentian ini juga merupakan bentuk amburadulnya administrasi di lingkungan UIR,” demikian ungkapnya, Rabu (27/8/2025)

“Saya tahu berhenti hanya melalui WA oleh ketua Yayasan saat ini yaitu bapak Zulfikar Ahmad tanggal 11 juli 2025, karena saya bertanya ke pihak kampus pun tidak mendapatkan jawaban pasti,”tambahnya.

Ia katakan menurut pak Zulfikar saya diberhentikan oleh SK Yayasan yang ditanda tangani oleh Nurman yang menjabat ketum YLPI waktu itu. Hal itu mempertegas posisi sebagai dosen tetap yayasan mengingat pemberhentiannya adalah dari Yayasan.

“Ada dugaan penyalahgunaan data pribadi saya oleh pihak kampus berdasarkan data dikti yang di terima. Hal itu karena terjadi perbedaan tanggal dan tahun berhenti, menurut Yayasan sudah diberhentikan tahun 2022 namun faktanya masih terjadi migrasi data hingga tahun 2024 berdasarkan data dikti yang diperoleh,” ujarnya.

Fat Haryanto Lisda sangat menyayangkan ketidakjujuran UIR dan tindakan sewenang-wenangnya terhadap masa depan sebagai tenaga pengajar. Menurut saya telah terjadi maladministrasi oleh para pihak karena tidak pernah adanya surat teguran atau permintaan klarifikasi oleh pihak kampus terhadap saya di semua tingkatan dan mengapa baru tahun 2025.

Saya mengetahui adanya pemberhentian tersebut, padahal rutin melakukan kordinasi dengan pihak rektorat, program studi, dan fakultas. Ini sama halnya tidak menghargai nilai-nilai akademik dan nilai-nilai kemanusiaan. Kampus yang seharusnya memberikan teladan dalam kemanusiaan dan pengelolaan administrasi justru menjadi tempat yang menakutkan.

“Apalagi saya ditetapkan sebagai dosen kriminologi yang seharusnya mencegah terjadinya tindakan kejahatan dan perilaku menyimpang ini justru para pihak menjadi “pelaku” dan saya menjadi korban perilaku tersebut. Akibat perbuatan tersebut saya banyak kehilangan hak-hak saya selaku pekerja penerima upah yang telah dilindungi oleh UU tenaga kerja serta UU guru dan dosen,” imbuhnya.

Ia menambahkan Ini bukan hal pertama dan satu-satunya tindakan maladministrasi dan kesewenang-wenangan sebelum saya juga pernah terjadi pada dosen lain juga berakhir di Disnaker.

Artinya tidak adanya evaluasi perlakuan terhadap hak-hak para dosen. Seharusnya sebagai kampus Islam sudah seharusnya perilaku seluruh pihak mencerminkan nilai keislaman yang penuh adil dan tidak zalim apalagi sewenang-wenang terhadap para pekerjanya.

Disebabkan hal tersebut saya melakukan pengaduan kepada bidang pengawasan disnaker Provinsi Riau agar segera bisa menyelesaikan perihal tersebut karena saya dirugikan oleh pihak pemberi kerja karena ketidakjelasan status saya ini.

“Saya minta agar hak-hak saya sebagai pekerja penerima upah diberikan sebagaimana perintah Undang-undang tenaga kerja, serta harus ada kepastian terhadap status dosen. Karena adanya dugaan unsur pidana dalam penyalahgunaan data pribadi terhadap data status dosen saya,”pungkasnya.

Baca Lainnya

Bupati Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Layanan Jasa Perbankan Antara Pemkab Kampar dan BRI

9 April 2026 - 14:25 WIB

Kawasan Industri Ecogreen Pekanbaru Siap Tempuh Jalur Hukum

20 Januari 2026 - 00:38 WIB

Kabid Paud Taufiq Wahyudiansyah Ucapkan Terimakasih Kepada Bunda Provinsi Riau Atas Perhargaan Paud Kategori Pembinaan Kemitraan

26 September 2025 - 15:10 WIB

Dedi Irawan Bawa Nama Riau Bersinar di Ajang Pemuda Pelopor Desa

14 September 2025 - 00:01 WIB

Sempena Hut Ke-20 Himpaudi Membersamai PTK Paud, Mewujudkan Kesetaraan dan Kesejahteraan

6 September 2025 - 00:22 WIB

Tuntut Audit Pembangunan Kebun Oleh PTPN IV Regional III, Ratusan Massa Gelar Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Riau

2 Juli 2025 - 00:16 WIB

Formappri Nilai Klarifikasi Kepsek SMKN 1 Kunto Darussalam Soal Isu Pungli Hanya Pencitraan, Bukan Jawaban Substansi

24 Juni 2025 - 00:45 WIB

ARRM Minta Pengadilan Tinggi Riau Ambil Sikap Terkait Putusan Yang Dinilai Rugikan Petani

12 Juni 2025 - 00:07 WIB

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau Torehkan Prestasi di Ajang HK CUP Se-Sumatera 2025

4 Juni 2025 - 00:43 WIB

Kematian Pasien di RSJ Tampan, Korpus Aliansi BEM Riau Bersatu : Minta Segera Usut Tuntas Kasus Ini

21 Mei 2025 - 00:00 WIB

Trending di Pekanbaru