Menu

Mode Gelap
PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

Rokan Hilir

Gugatan Terhadap Bupati Bistamam Akhirnya Kandas di Pengadilan Negeri Rohil, Ini Kata Kuasa Hukum Cutra Andika

badge-check


					Gugatan Terhadap Bupati Bistamam Akhirnya Kandas di Pengadilan Negeri Rohil, Ini Kata Kuasa Hukum Cutra Andika Perbesar

Suaralangitnews.com – Berdasarkan hasil Pengadilan Negeri Rohil dalam Amar putusan. Mengadili : putusan dalam KONVENSI dalam Provisi – menolak tuntutan provisi Penggugat: dalam eksepsi – mengabulkan eksepsi tergugat, dalam pokok Perkara – menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

DALAM REKONVENSI – Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: menghukum penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah):

Kuasa Hukum H. Bistamam (Bupati Rohil), Cutra Andika Siregar SH MH membenarkan terkait putusan Hakim PN Rohil yang menyatakan gugatan Penggugat (Yayasan Wahana Sinergi Nusantara) terhadap kliennya tidak dapat diterima.

Jauh-jauh sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa materi gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara cacat formil alias kurang pihak.

“Apalagi terkait penguasaan lahan 889 hektar itu bukan penguasaan kliennya akan tetapi ada juga dikelola oleh masyarakat dan pihak lain. Kliennya hanya menguasai 6 hektare dari total luas dimaksud,” demikian ungkap Cutra, Jum’at (22/8/2025).

Dalam jawaban atas pokok perkara, kuasa hukum memaparkan riwayat lahan yang mereka klaim telah dikelola masyarakat setempat sejak 1930 secara turun-temurun. Tanah itu, menurut mereka, memiliki alas hak yang dikeluarkan Penghulu Rantau Bais pada 1981 dan 1983.

Bistamam sendiri, menurut pengacara, baru mengelola lahan seluas 6 hektare pada 1992, lalu mengurus alas haknya secara resmi pada 2018.

“Tidak ada niat jahat atau perampasan lahan di sini. Klien kami mengelola dengan itikad baik,” pungkas Cutra.

Untuk diketahui Gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl dengan Tergugat 1 Bistamam (Bupati Rohil) didampingi Kuasa Hukum Cutra Andika Siregar SH MH & DKK dan Tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Sementara Yayasan Wahana Sinergi Nusantara dalam perkara tersebut sebagai Pihak Penggugat.

Baca Lainnya

Misi Kader HMI Dalam Menghapuskan Penindasan Intelektual

11 Agustus 2025 - 00:47 WIB

Pemkab Rohil Akan Bangun Sekolah Rakyat, Ini Lokasinya

27 Mei 2025 - 00:33 WIB

Bapperida Rohil Gelar Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Peraturan Bupati Tentang RIPJPID

23 Mei 2025 - 00:03 WIB

Diduga Serang Nama Bupati Rohil Secara Pribadi, Kuasa Hukum Laporkan Media MimbarRiau.Com ke Dewan Pers

22 Mei 2025 - 00:15 WIB

Resmi Lantik Kepengurusan Ipemarohil Jakarta, Ini Kata Bupati Bistamam

21 Mei 2025 - 00:00 WIB

Momen May Day, Wabup Rohil Serukan Kolaborasi Lintas Sektor Antara Pemda, Pelaku Usaha, dan Serikat Pekerja

1 Mei 2025 - 08:48 WIB

Bupati Rohil Bistamam Hadiri Halal Bi Halal IKMR Pekanbaru 

27 April 2025 - 18:23 WIB

Wabup Rohil Dorong Revitalisasi dan Penguatan Sektor Pertanian

26 April 2025 - 18:03 WIB

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Pemkab Rohil Lakukan Penanganan Jembatan Jalan Penghulu Annas Makmun

23 April 2025 - 18:20 WIB

Pemda Tanda Tangan MoU Bersama Kejari Rohil, Ini Kata Bupati Bistamam

22 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Rokan Hilir