Suaralangitnews.com – Berdasarkan hasil Pengadilan Negeri Rohil dalam Amar putusan. Mengadili : putusan dalam KONVENSI dalam Provisi – menolak tuntutan provisi Penggugat: dalam eksepsi – mengabulkan eksepsi tergugat, dalam pokok Perkara – menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
DALAM REKONVENSI – Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: menghukum penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah):
Kuasa Hukum H. Bistamam (Bupati Rohil), Cutra Andika Siregar SH MH membenarkan terkait putusan Hakim PN Rohil yang menyatakan gugatan Penggugat (Yayasan Wahana Sinergi Nusantara) terhadap kliennya tidak dapat diterima.
Jauh-jauh sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa materi gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara cacat formil alias kurang pihak.
“Apalagi terkait penguasaan lahan 889 hektar itu bukan penguasaan kliennya akan tetapi ada juga dikelola oleh masyarakat dan pihak lain. Kliennya hanya menguasai 6 hektare dari total luas dimaksud,” demikian ungkap Cutra, Jum’at (22/8/2025).
Dalam jawaban atas pokok perkara, kuasa hukum memaparkan riwayat lahan yang mereka klaim telah dikelola masyarakat setempat sejak 1930 secara turun-temurun. Tanah itu, menurut mereka, memiliki alas hak yang dikeluarkan Penghulu Rantau Bais pada 1981 dan 1983.
Bistamam sendiri, menurut pengacara, baru mengelola lahan seluas 6 hektare pada 1992, lalu mengurus alas haknya secara resmi pada 2018.
“Tidak ada niat jahat atau perampasan lahan di sini. Klien kami mengelola dengan itikad baik,” pungkas Cutra.
Untuk diketahui Gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl dengan Tergugat 1 Bistamam (Bupati Rohil) didampingi Kuasa Hukum Cutra Andika Siregar SH MH & DKK dan Tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Sementara Yayasan Wahana Sinergi Nusantara dalam perkara tersebut sebagai Pihak Penggugat.










