Publikreplika.com – Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Provinsi Riau ke PT Kuari Kampar Utara (KKU) berbuntut kekecewaan bagi masyarakat Desa Sungai Jalau.
Pasalnya, peninjauan lapangan tersebut tidak berujung pada penyegelan aktivitas perusahaan, berbeda dengan tindakan tegas yang dilakukan di lokasi Galian C Kecamatan Kampa sebelumnya.
Tim gabungan tersebut terdiri dari berbagai lintas instansi, mulai dari Dinas ESDM, Dinas LHK, DPMPTSP, Satpol PP Riau, hingga Komisi III DPRD Riau dan pejabat daerah setempat.
Tiga Tahun Beroperasi, Minim Solusi
Salah seorang warga mengungkapkan bahwa PT KKU telah menjadi sumber masalah sejak mulai beroperasi hampir tiga tahun lalu.
Menurutnya, perusahaan tersebut kerap mengabaikan dampak lingkungan dan sosial, bahkan dituding ingkar janji terhadap kesepakatan awal dengan masyarakat.
“Dari awal beroperasi selama hampir 3 tahun, justru PT KKU ini yang banyak permasalahan. Mulai dari dampak lingkungan, dampak sosial, hingga ingkar janji. Tapi kenapa seolah tidak ada perhatian serius dari pihak terkait?”, keluh warga tersebut kepada awak media, Senin (02/3/2026)
Kekecewaan Terhadap Kepala Desa
Selain kepada tim pengawas, kekecewaan warga juga dialamatkan kepada Kepala Desa Sungai Jalau. Warga menyayangkan sikap Kades yang terkesan menutup diri dan tidak menginformasikan kedatangan tim sidak tersebut kepada masyarakat.
Padahal, warga menilai Kades sangat mengetahui bagaimana perjuangan mereka dalam menuntut hak dan menagih kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Warga menilai Kepala Desa tidak ada keberpihakan kepada masyarakat. Kami curiga ada ‘main’ atau kerjasama dengan pihak perusahaan sehingga tidak pro kepada warga,” cetus salah satu perwakilan warga.
Desak Pencabutan Izin
Masyarakat Desa Sungai Jalau kini melayangkan tuntutan keras. Mereka berharap pihak berwenang segera menghentikan aktivitas atau mencabut izin PT Kuari Kampar Utara secara permanen.
Alasannya jelas keberadaan perusahaan dinilai lebih banyak mendatangkan masalah dibandingkan manfaat. Hingga berita ini diturunkan, hak-hak masyarakat yang pernah dijanjikan oleh pihak manajemen PT KKU dikabarkan masih belum terpenuhi.










