Menu

Mode Gelap
PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

Pekanbaru

Narkoba Jenis Sabu Berat 7.43 KG di Gagalkan Polda Riau Saat Menuju Jakarta

badge-check


					Narkoba Jenis Sabu Berat 7.43 KG di Gagalkan Polda Riau Saat Menuju Jakarta Perbesar

Publikreplika.com – Sebanyak 8 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat 7,43 kg gagal diedarkan di Jakarta, diawali penangkapan dua kurir di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

Setelah itu, kembali dilakukan penangkapan seorang napi di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta. Kemudian, dilanjutkan penangkapan pengendali utamanya.

Pengungkapan empat tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini diungkap Subdit 1 Ditresarkoba Polda Riau, menindaklanjuti laporan masyarakat.

Para pelaku yang diamankan di Jalan Soekarno Hatta adalah Z (29) dan M (35). Setelah itu, tim mengamankan S (24) di Rutan Cipinang dan kemudian menangkap I di Sukabumi, Jawa Barat.

“Sindikat peredaran sabu ini melibatkan dua kurir asal Lampung, lalu seorang napi di Cipinang dan pengendali utama,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yhuda Prawira, Selasa (4/3/2025).

Kasus ini terungkap menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai peredaran yang akan di pasok ke Jakarta, melewati Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan akhirnya menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, pada Jumat (14/2).

Saat penggeledahan mobil tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh China berwarna hijau yang disimpan di dalam tas. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 7,43 kilogram.

Di lokasi, polisi langsung menangkap dua tersangka, Z (29) dan M (35), warga Lampung Selatan.

“Hasil pemeriksaan terungkap keduanya diperintah oleh S (24), seorang narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta, yang mengendalikan peredaran ini dari dalam selnya,” jelas Putu.

Kemudian, tim melakukan pengembangan lebih lanjut ke Sukabumi, Jawa Barat, dan menangkap tersangka I (38), yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.

Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan beberapa unit ponsel dan dua mobil yang digunakan dalam aksi ini.

“Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Putu.

Putu menegaskan, pihaknya tidak hanya memberantas kurir, tetapi juga memburu pengendali hingga ke akar-akarnya.

“Sabu ini diperkirakan bernilai sekitar Rp7,43 miliar dan dengan keberhasilan ini setidaknya kami telah menyelamatkan 37.164 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas Putu. ***

Baca Lainnya

Bupati Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Layanan Jasa Perbankan Antara Pemkab Kampar dan BRI

9 April 2026 - 14:25 WIB

Kawasan Industri Ecogreen Pekanbaru Siap Tempuh Jalur Hukum

20 Januari 2026 - 00:38 WIB

Kabid Paud Taufiq Wahyudiansyah Ucapkan Terimakasih Kepada Bunda Provinsi Riau Atas Perhargaan Paud Kategori Pembinaan Kemitraan

26 September 2025 - 15:10 WIB

Dedi Irawan Bawa Nama Riau Bersinar di Ajang Pemuda Pelopor Desa

14 September 2025 - 00:01 WIB

Sempena Hut Ke-20 Himpaudi Membersamai PTK Paud, Mewujudkan Kesetaraan dan Kesejahteraan

6 September 2025 - 00:22 WIB

Berhentikan Dosen lewat WatshApp, Ada Apa Dengan Kampus UIR !

27 Agustus 2025 - 00:29 WIB

Tuntut Audit Pembangunan Kebun Oleh PTPN IV Regional III, Ratusan Massa Gelar Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Riau

2 Juli 2025 - 00:16 WIB

Formappri Nilai Klarifikasi Kepsek SMKN 1 Kunto Darussalam Soal Isu Pungli Hanya Pencitraan, Bukan Jawaban Substansi

24 Juni 2025 - 00:45 WIB

ARRM Minta Pengadilan Tinggi Riau Ambil Sikap Terkait Putusan Yang Dinilai Rugikan Petani

12 Juni 2025 - 00:07 WIB

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Suska Riau Torehkan Prestasi di Ajang HK CUP Se-Sumatera 2025

4 Juni 2025 - 00:43 WIB

Trending di Nasional